Ma'nene, Upacara Mayat Berjalan di Toraja Utara

 
Sebelum prosesi Ma'nene dilaksanakan, masyarakat setempat terlebih dahulu mengunjungi lokasi tempat dimakamkan para leluhur di pekuburan Patane di Lembang Paton, Kecamatan Sariale, ibu kota Kabupaten Toraja Utara.

Sumber Foto: AFP via Liputan6

IPHEDIA.com - Tradisi Ma'nene merupakan ritual adat masyarakat Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Upacara mayat berjalan ini dilakukan dalam rangka mengganti pakaian mayat para leluhur mereka.

Ma'nene termasuk dalam upacara rambu solo' (kematian). Dalam ritual itu, mayat yang sudah berusia puluhan, bahkan ratusan tahun, dikeluarkan dari liang kubur untuk dibersihkan dan diganti pakaiannya.

Pelaksanaan ritual Ma'nene dilakukan setiap tiga tahun sekali. Upacara tersebut biasanya dilakukan di bulan Agustus sebelum masa panen. Masyarakat adat Toraja meyakini ritual ini membawa berkah pada hasil sawah dan ladang yang mereka garap.

Sebelum prosesi Ma'nene dilaksanakan, masyarakat setempat terlebih dahulu mengunjungi lokasi tempat dimakamkan para leluhur di pekuburan Patane di Lembang Paton, Kecamatan Sariale, ibu kota Kabupaten Toraja Utara.

Sebelum dibuka dan di angkat dari peti, para tetua yang biasa dikenal dengan nama Ne' Tomina Lumba, membacakan doa dalam bahasa Toraja Kuno. 

Setelah itu, mayat diangkat dan mulai dibersihkan dari atas kepala hingga ujung kaki dengan menggunakan kuas atau kain bersih. Kemudian, barulah mayat dipakaikan baju yang baru dan kembali dibaringkan di dalam peti.

Selama prosesi berlangsung, sebagian kaum lelaki membentuk lingkaran menyanyikan lagu dan tarian yang melambangkan kesedihan. Lagu dan gerak tarian ini guna untuk menyemangati para keluarga yang ditinggalkan. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top