Kerajaan di Papua dan Pengaruh Kesultanan Islam

 
Sumber Foto: Dok Tripen Museum Balanda
Dalam Kakawin Nagarakretagama karya Empu Prapanca, daerah Wwanin atau Onin (Kabupaten Fakfak di Papua sekarang) saat itu daerah pengaruh mandala Kerajaan Majapahit.

IPHEDIA.com - Pulau Papua yang sebelumnya bernama Irian Barat atau Irian Jaya, salah satu pulau di wilayah Republik Indonesia yang terletak pada bagian barat. 

Dalam Kakawin Nagarakretagama karya Empu Prapanca, daerah Wwanin atau Onin (Kabupaten Fakfak di Papua sekarang) saat itu daerah pengaruh mandala Kerajaan Majapahit.

Ewanin nama lain daerah Onin dan Sran nama lain untuk Kowiai. Kowiai kerajaan lokal yang pengaruh mandala (lingkaran)-nya hingga sampai Kepulauan Kei, di tenggara Maluku. 

Selepas pengaruh Hindu (Kerajaan Majapahit), meskipun penduduk asli Papua tidak banyak yang beragama Islam, di masanya daerah ini mendapat pengaruh dari kesultanan Islam, yakni Ternate, Tidore dan Bacan. 

Kerajaan Ternate telah ditemukan di Raja Ampat, Sorong, Fakfak dan Kaimana. Daerah Biak Numfor telah menjadi bagian dari kekuasaan Sultan Tidore. 

Sejak 1520 Kesultanan Bacan telah menguasai beberapa daerah hingga sejumlah pemuka masyarakat di pulau-pulau Waigeol Misool, Waigama dan Salawati.

Menurut catatan, di Papua ada sembilan kerajaan Islam. Kerajaan-kerajaan Islam itu, yakni Kerajaan Waigeo, Kerajaan Misool/Lilinta (marga Dekamboe) dan Kerajaan Salawati (marga Arfan).

Kemudian, Kerajaan Sailolof/Waigama (marga Tafalas), Kerajaan Fatagar (marga Uswanas), Kerajaan Rumbati (marga Bauw), Kerajaan Kowiai/Namatota, Kerajaan Aiduma dan Kerajaan Kaimana (marga Aituarauw). 

Selain sembilan kerajaan Islam tersebut, kerajaan lainnya yang ada di Papua, di antaranya Kerajaan Atiati (marga Kerewaindzai), Kerajaan Patipi, Kerajaan Arguni dan Kerajaan Wertuar (marga Heremba). (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top