Candi ini mulai dibangun sekitar tahun 850 masehi oleh Rakai Pikatan, dan terus dikembangkan dan diperluas oleh Balitung Maha Sambu, pada masa Kerajaan Medang Mataram.
IPHEDIA.com - Candi Prambanan termasuk Situs Warisan Dunia UNESCO, candi Hindu terbesar di Indonesia, sekaligus salah satu candi terindah di Asia Tenggara.
Candi Prambanan atau Candi Roro Jonggrang adalah kompleks candi Hindu termegah di Indonesia yang dibangun pada abad ke-9 masehi.
Candi ini dipersembahkan untuk Trimurti, tiga dewa utama Hindu, yaitu Brahma sebagai dewa pencipta, Wisnu sebagai dewa pemelihara, dan Siwa sebagai dewa pemusnah.
Berdasarkan Prasasti Siwagrha, nama asli kompleks candi ini dinamakan Siwagrha (bahasa Sanskerta yang bermakna 'Rumah Siwa').
Candi ini mulai dibangun sekitar tahun 850 masehi oleh Rakai Pikatan, dan terus dikembangkan dan diperluas oleh Balitung Maha Sambu, pada masa Kerajaan Medang Mataram.
Di garbagriha (ruang utama) candi tersebut bersemayam arca Siwa Mahadewa setinggi tiga meter yang menujukkan bahwa di candi itu dewa Siwa lebih diutamakan.
Letak kompleks candi ini berada di Kecamatan Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta dan Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kurang lebih 17 kilometer timur laut Yogyakarta.
Candi Prambanan terletak di wilayah administrasi Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman, sedangkan pintu masuk kompleks Candi Prambanan terletak di wilayah adminstrasi Desa Tlogo, Prambanan, Klaten.
Arsitektur bangunan ini berbentuk tinggi dan ramping sesuai dengan arsitektur Hindu pada umumnya dengan candi Siwa sebagai candi utama memiliki ketinggian mencapai 47 meter menjulang di tengah kompleks gugusan candi-candi yang lebih kecil.
Sebagai salah satu candi termegah di Asia Tenggara, Candi Prambanan menjadi daya tarik kunjungan wisatawan dari seluruh penjuru dunia. (as/ip)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.