Sensasi Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung (1)

 
Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang terkoneksi ke Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni maupun sebaliknya. (Foto Dok/Ist)
Proyek mega-infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera merupakan salah satu jaringan jalan tol sepanjang 2.974 kilometer di Indonesia yang direncanakan menghubungkan kota-kota di Pulau Sumatera, mulai dari Provinsi Lampung hingga Aceh. (Episode 4)

IPHEDIA.com - Sejak adanya jalan tol, arus transportasi darat di Provinsi Lampung dari Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni maupun sebaliknya terbagi menjadi dua, yakni melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kalau traveler berada di Lampung kedua jalan ini bisa dilalui, terserah mau melewati jalan yang mana, Jalinsum maupun JTTS.

Tapi, bila traveler membawa kendaraan pribadi dan ingin merasakan sensasi yang berbeda; arus transportasi lancar tidak macet sembari melihat sisi lain dari kabupaten/kota di Lampung, pilihan yang tepat traveler bisa masuk ke jalan tol. Apalagi, jalan tol ini sudah terkoneksi ke Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Untuk masuk ke pintu tol pastikan traveler membawa kendaraan roda empat (R4) pribadi. Sebab, kendaran roda dua (R2) tidak boleh masuk dalam ruas jalan bebas hambatan, atau jalan tol. Banyak alasannya, namun alasan terbesar soal keselamatan pengendara.

Selain itu, yang terpenting pastikan pula traveler sudah memiliki kartu tol elektronik alias e-Toll. Karena palang pintu tol tidak akan terbuka kalau traveler tidak menggunakan alat pembayaran non tunai tersebut.

Proyek mega-infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera merupakan salah satu jaringan jalan tol sepanjang 2.974 kilometer di Indonesia yang direncanakan menghubungkan kota-kota di Pulau Sumatera, mulai dari Provinsi Lampung hingga Aceh.

Peletakan batu pertama pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Desa Sabahbalau, Kabupaten Lampung Selatan, pada 30 April 2015. Kurang dari tiga tahun atau pada 21 Januari 2018, Presiden telah meresmikan pengoperasian perdana jal tol itu di kawasan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Sejak peresmian penggunaan tol, pengerjaan Tol Trans Sumatera terus dikebut, baik pembebasan lahan maupun pembangunan fisiknya, agar bisa digunakan pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2018.

Kehadiran jalan tol di Sumatera diharapkan akan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan memfasilitasi sentra produksi dengan membangun keterkaitan antara pusat produksi, seperti kawasan industri, pertambangan, perkebunan, pariwisata dengan outlet-outlet (pelabuhan/bandara) di Pulau Sumatera sehingga mendorong pengembangan wilayah.

Tak hanya itu, dengan adanya jalan tol ini waktu tempuh dari Lampung hingga Palembang maupun sebaliknya yang biasanya berkisar antara 10 sampai 11 jam dapat berkurang secara signifikan, yaitu sekitar 3 hingga 3,5 jam saja.

Tahun 2018, para pemudik dari Pulau Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya untuk pertama kalinya sudah bisa menikmati sensasi Jalan Tol Trans Sumatera meski belum seluruh ruas Tol Trans Sumatera di wilayah Lampung tuntas pengerjaannya.

Saat itu, setidaknya pemudik bisa menikmati tol gratis Seksi Pelabuhan Bakauheni-Simpang Susun Bakauheni, dan seksi Lematang-Kotabaru. Kedua seksi jalan tol itu bagian dari Tol Trans Sumatera ruas Pelabuhan Bakauheni—Terbanggibesar.

Berlanjut pada Hari Raya Idul Fitri 2019 maupun Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru), JTTS ruas Bakauheni—Terbanggibesar—Pematang Panggang—Kayuagung juga menjadi pilihan utama pemudik.

PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol terpanjang di Indonesia ini pada Hari Raya Idul Fitri 2018-2019, Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 mencatat adanya lonjakan jumlah kendaraan yang masuk ke JTTS. Bersambung ke Sensasi Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung (2). (Akhmad Sadad)

Baca: Sensasi Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung (2)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top