Ini Dia Sejumlah Negara yang Terkenal Sebagai Tujuan Wisata Budaya

 
Di negara-negara yang dikenal sebagai negara tujuan wisata budaya tersebut juga banyak objek-objek wisata lain, seperti wisata sejarah hingga wisata alam, yang menjadikannya semakin menarik minat kunjungan wisatawan dunia.

IPHEDIA.com - Untuk mengisi waktu liburan, saat ini beragam cara dilakukan wisatawan agar liburannya menyenangkan dan berkesan. 

Beberapa orang mungkin akan berwisata ke daerah tertentu atau negara tertentu dan tujuan yang tertentu pula.

Selain itu, ada juga orang yang suka mengunjungi wisata alam, wisata sejarah dan wisata relegi. 

Tapi, nyatanya banyak pula para wisatawan yang lebih suka untuk mengunjungi wisata budaya.

Sejumlah negara yang sudah terkenal di dunia dengan wisata budayanya, antara lain Indonesia, India, Jepang, Turki, Spanyol, Argentina, Meksiko, Italia, Kamboja dan Brunei Darussalam.

Dengan keberagaman budayanya, negara-negara itu memang cocok disebut sebagai negara budaya dengan adat istiadat yang masih diwarisi masyarakatnya. 

Bahkan, negara-negara tersebut sering kali menggelar berbagai acara atau event tahunan yang menarik minat para wisatawan.

Di Indonesia, salah satu daerah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara karena keunikan budayanya adalah Bali yang dikenal juga dengan Pulau Dewa. 

Selain Pulau Bali, daerah lainnya di Indonesia juga memiliki kebudayaan sendiri-sendiri.

Di negara-negara yang dikenal sebagai negara tujuan wisata budaya tersebut juga banyak objek-objek wisata lain.

Tempat-tempat wisata itu, seperti wisata sejarah hingga wisata alam, yang menjadikannya semakin menarik minat kunjungan wisatawan dunia. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top