Google AdSense dan Google Ads, Apa Bedanya?

 
Perbedaan yang utama dan paling mendasar adalah Google AdSense digunakan oleh publisher (penayang), sedangan Google Ads digunakan oleh advertiser (pengiklan).



IPHEDIA.com - Bagi yang belum tahu, antara Google AdSense dan Google Ads sepintas sama. Padahal, kedua produk Google ini berbeda satu sama lain meskipun keduanya masih berhubungan dengan periklanan.

Perbedaan yang utama dan paling mendasar adalah Google AdSense digunakan oleh publisher (penayang), sedangan Google Ads digunakan oleh advertiser (pengiklan). 

Membandingkan Produk Google AdSense dan Google Ads

Google AdSense

Seperti perbedaan di atas, Google AdSense ditujukan untuk penayang (penerbit). Produk Google ini cocok digunakan bagi Anda memiliki atau mengelola situs, blog atau forum dan ingin memonetisasinya.

Setelah Anda mendaftar dan diterima sebagai penayang di Google AdSense, maka iklan akan muncul di properti digital Anda. 

Dengan adanya iklan di properti digital Anda, tentu saja Anda bisa memperoleh pendapatan berdasarkan jumlah orang yang melihat atau berinteraksi dengan iklan ini. 

Google Ads

Program Google Ads ditujukan untuk pengiklan (advertiser). Jadi, Google Ads ini merupakan produk Google dengan tujuan mengembangkan bisnis atau penjualan Anda melalui Google Ads.

Iklan Anda akan muncul di situs atau aplikasi dan hasil penelusuran Google serta jaringan situs penayangnya. 

Google Ads memungkinkan Anda beriklan di jaringan pencarian Google, termasuk situs-situs mesin pencarian seperti AOL dan Ask.com.

Demikian perbedaaan Google AdSense dan Google Ads, dua produk layanan Google yang berhubungan dengan periklanan ini. Semoga bermanfaat. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top