Sebelumnya, Kota Bandarlampung secara historis bernama Tanjungkarang - Telukbetung, dimana ketika itu kota ini bagian dari wilayah Way Handak, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
IPHEDIA.com - Kota Bandarlampung merupakan ibukota Provinsi Lampung, provinsi diujung selatan Pulau Sumatera, Indonesia.
Saat ini, Bandarlampung salah satu kota terpadat di Pulau Sumatera, termasuk salah satu kota besar di Indonesia dan kota terpadat di luar Pulau Jawa.
Sebelumnya, Kota Bandarlampung secara historis bernama Tanjungkarang - Telukbetung, dimana ketika itu kota ini bagian dari wilayah Way Handak, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Pada sekitar tahun 1982 terjadi peluasan, sehingga Kota Tanjungkarang - Telukbetung dijadikan satu, yakni Kota Bandarlampung.
Zaman Kolonial Hindia Belanda dan Jepang
Pada zaman kolonial Hindia Belanda, wilayah Kota Bandarlampung termasuk dalam wilayah Onder Afdeling Telokbetong.
Onder Afdeling Telokbetong dibentuk berdasarkan Staatsbalat 1912 Nomor 462 yang terdiri dari Ibukota Telokbetong sendiri dan daerah-daerah di sekitarnya.
Sebelum tahun 1912, Ibukota Telokbetong ini meliputi juga Tanjungkarang yang terletak sekitar 5 km di sebelah utara Kota Telokbetong (Encyclopedie Van Nedderland Indie, D.C.STIBBE bagian IV).
Ibukota Onder Afdeling Telokbetong adalah Tanjungkarang, sementara Kota Telokbetong sendiri berkedudukan sebagai Ibukota Keresidenan Lampung.
Kedua kota tersebut tidak termasuk ke dalam Marga Verband, melainkan berdiri sendiri dan dikepalai oleh seorang Asisten Demang.
Dalam pemerintahan, Asisten Demang ini tunduk kepada Hoof Van Plaatsleyk Bestuur selaku Kepala Onder Afdeling Telokbetong.
Semasa pendudukan Jepang, Kota Tanjungkarang-Telokbetong dijadikan Si (Kota) di bawah pimpinan seorang Sicho (bangsa Jepang) dan dibantu oleh seorang Fuku Sicho (bangsa Indonesia).
Zaman Kemerdekaan Indonesia
Setelah bangsa Indonesia merdeka, Kota Tanjungkarang dan Kota Telokbetong menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Selatan.
Tahun 1948, diterbitkannnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang memisahkan kedua kota itu dari Kabupaten Lampung Selatan.
Sejak itu pula kota tersebut mulai diperkenalkan dengan istilah penyebutan Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
Dalam perkembangannya, status Kota Tanjungkarang dan Kota Telukbetung terus berubah dan mengalami beberapa kali perluasan.
Setelah Keresidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, Kota Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung dan sekaligus menjadi ibukota Provinsi Lampung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandarlampung (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3254).
Selanjutnya, terjadi perubahan penyebutan nama dari Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandarlampung menjadi Pemerintah Kota Bandarlampung.
Perubahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998 tentang perubahan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se-Indonesia yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor 17 Tahun 1999.
Perubahan penyebutan nama dari Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandarlampung menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tersebut tetap dipergunakan sampai sekarang.
Pemekaran kecamatan di Kota Bandarlampung dilakukan pada tahun 1987, yakni Kecamatan Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Pusat, Telukbetung Utara dan Telukbetung Barat.
Kecamatan-kecamatan itu kembali bertambah pada 2001 menjadi 13 kecamatan, karena Rajabasa, Kemiling, Sukabumi, dan Tanjungsenang dijadikan kecamatan dan ada 98 kelurahan.
Semenjak tahun 2012 sampai kini, Kota Bandarlampung yang hari jadinya ditetapkan tanggal 17 Juni ini memiliki 20 kecamatan dan 126 kelurahan. (SJ/IND)
Sumber: Indephedia.com
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.