Sir Isaac Newton, Matematikawan dan Fisikawan

 
Sir Isaac Newton adalah seorang fisikawan, matematikawan, ahli astronomi, filsuf alam, alkimiawan, teolog dan penulis Inggris yang secara luas diakui sebagai salah satu matematikawan dan fisikawan.



IPHEDIA.com - Sir Isaac Newton ilmuwan yang sangat berpengaruh sepanjang sejarah, bahkan dikatakan sebagai bapak ilmu fisika klasik.

Sir Isaac Newton lahir tanggal 4 Januari 1643 di Woolsthorpe, Lincolnshire, Inggris, dari pasangan Isaac Newton (Ayah) dan  Hannah Ayscough (Ibu). 

Sir Isaac Newton, tokoh inspiratif dengan temuan-temuan dan karyanya yang dikenang sepanjang masa. 

Ia adalah seorang fisikawan, matematikawan, ahli astronomi, filsuf alam, alkimiawan, teolog dan penulis Inggris yang secara luas diakui sebagai salah satu matematikawan dan fisikawan.

Menjabarkan Hukum Gravitasi

Buku karya Sir Isaac Newton berjudul "Philosophiæ Naturalis Principia Mathematica" yang diterbitkan pada tahun 1687 dianggap sebagai buku paling berpengaruh sepanjang sejarah sains. 

Buku karyanya ini meletakkan dasar-dasar mekanika klasik. Di dalam buku ini, ia menjabarkan hukum gravitasi. 

Tiga hukum gerak yang dikemukakan Sir Isaac Newton mendominasi pandangan sains mengenai alam semesta selama tiga abad.

Menghitung Kecepatan Suara

Newton penemu gravitasi yang menjadi dasar untuk semua ilmu pengetahuan modern dan juga orang pertama yang menghitung kecepatan suara. 

Selain itu, Newton juga menjadi orang pertama yang dapat menghitung kecepatan suara dan membuat langkah besar dalam studi cahaya.

Sir Isaac Newton meninggal pada 31 Maret 1727 di Kensington, Middlesex, Inggris, dalam usia 84 tahun, dan dimakamkan di Westminster Abbey. (TK/IND)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top