Ali Haji bin Raja Haji Ahmad, Sejarawan dan Pujangga Indonesia

 
Sosok Raja Ali Haji terkenal sebagai orang pertama yang mencatat dasar-dasar tata bahasa Melayu melalui buku Pedoman Bahasa. Buku itu kemudian menjadi standar bahasa Melayu.



IPHEDIA.com - Gurindam 12 (Dua Belas) karya Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad begitu melegenda. 

Mahakarya Raja Ali Haji ini seperti tonggak perkembangan dunia kesastraan di Indonesia.

Karya sastra Raja Ali Haji ini dinamakan Gurindam 12 (1847) dikarenakan memiliki dua belas pasal. 

Gurindam 12 memiliki nilai-nilai yang tinggi, baik dari nilai seni, pendidikan, agama, moral hingga sosial.

Keturunan Bangsawan

Ulama, sejarawan, dan pujangga abad 19 Masehi keturunan Bugis dan Melayu ini keturunan bangsawan dan cucu dari Raja Ali Haji Fisabilillah, salah satu pejuang asal Bugis.

Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau tahun 1808 dan meninggal tahun 1873 di Pulau Penyengat, Kesultanan Lingga (sekarang bagian dari Provinsi Kepulauan Riau).

Raja Ali Haji putra dari Raja Ahmad dan Encik Hamidah binti Panglima Malik Selangor. 

Raja Ali Haji keturunan kedua (cucu) dari Raja Haji Fisabilillah, Yang Dipertuan Muda IV dari Kesultanan Lingga-Riau dan juga merupakan bangsawan Bugis.

Raja Ali Haji mendapat pendidikan pertamanya dari lingkungan istana Kesultanan Riau-Lingga di Pulau Penyengat.

Sampai tahun 1822, saat bepergian bersama dengan rombongan ayahnya ke Betawi, Raja Ali Haji turut mendapat pendidikan dari luar lingkungan kesultanan.

Pencatat Tata Bahasa Melayu

Sosok Raja Ali Haji terkenal sebagai orang pertama yang mencatat dasar-dasar tata bahasa Melayu melalui buku Pedoman Bahasa. Buku itu kemudian menjadi standar bahasa Melayu. 

Bahasa Melayu standar atau disebut juga bahasa Melayu baku inilah yang dalam Kongres Pemuda Indonesia 28 Oktober 1928 ditetapkan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia. 

Bukunya berjudul Kitab Pengetahuan Bahasa, yaitu Kamus Bahasa Melayu Riau-Lingga penggal yang pertama, merupakan kamus ekabahasa pertama di Tanah Air. 

Selain itu, dia juga menulis Syair Siti Shianah, Syair Suluh Pegawai, Syair Hukum Nikah, Syair Sultan Abdul Muluk dan lainnya.

Tertanggal 5 November 2004, Raja Ali Haji ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai Pahlawan Nasional. 

Pada Sabtu, 5 November 2022, layar depan Google atau Google Doodle menampilkan sosok Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top