Gua Ajanta, Mahakarya Seni Situs Warisan Dunia di India

 

Gua Ajanta yang dibangun selama periode sebelum masehi ini membentang di permukaan batu besar di Maharashtra dan dipenuhi dengan lukisan dinding hiasan yang dianggap sebagai mahakarya seni Buddha. 




IPHEDIA.com - 
Gua Ajanta, kuil dan biara gua batu yang terletak di dekat Desa Ajanta, negara bagian Maharashtra utara-tengah, India barat, yang terkenal karena lukisan dindingnya. 

Kuil-kuil tersebut dilubangi dari tebing granit di sisi dalam jurang 70 kaki (20 meter) di lembah Sungai Wagurna 65 mil (105 km) timur laut Aurangabad.

Gua Ajanta yang dibangun selama periode sebelum masehi ini membentang di permukaan batu besar di Maharashtra. 

Gua Ajanta ini dipenuhi dengan lukisan dinding hiasan yang dianggap sebagai mahakarya seni Buddha kala itu.

Gua Ajanta terbagi menjadi dua rangkaian gua utama, satu dibangun pada 200 SM dan yang lainnya selesai dibangun sekitar 600 SM. 

Setiap gua terbuka menjadi aula besar, dihiasi dari lantai ke langit-langit dalam penggambaran rinci cerita Jataka, yang menceritakan kehidupan masa lalu Buddha.

Gua-gua ini digali dalam lekukan permukaan batu berbentuk sepatu kuda setinggi hampir 76 meter. 

Gua-gua yang bentuknya seperti sepatu kuda tersebut menghadap ke sungai sempit yang dikenal sebagai Waghora. 

Gua-gua tersebut digali dalam periode yang berbeda (sekitar abad ke-2 SM hingga abad ke-6 M) sesuai dengan kebutuhan.

Setiap gua terhubung ke sungai melalui serangkaian anak tangga, yang sekarang beberapa jejaknya terlihat di beberapa tempat. 

Secara keseluruhan, total 30 penggalian dipahat dari batu yang juga termasuk yang belum selesai. 

Lima gua, masing-masing gua no. 9, 10, 19, 26, dan 29 adalah chaityagriha dan sisanya adalah vihara.

Berdasarkan tanggal dan gaya, gua ini dapat dibagi menjadi dua kelompok besar dan fase. 

Penggalian paling awal termasuk dalam fase Hinayana dalam Buddhisme, dimana contoh serupa juga dapat dilihat di Bhaja, Kondane, Pitalkhora, Nasik, dan lain-lain.

Secara total, 5 gua di Ajanta termasuk dalam fase ini, yaitu, 9 & 10 yang merupakan chaityagriha dan 8, 12, 13, & 15A yang merupakan vihara. 

Gua-gua ini berasal dari zaman pra-Kristen, yang paling awal di antaranya adalah Gua 10 yang berasal dari abad kedua SM.

Penambahan penggalian baru bisa diperhatikan lagi selama periode Vakataka, orang-orang sezaman dengan Kekaisaran Gupta. 

Gua-gua tersebut digali oleh perlindungan kerajaan dan feudatorium di bawah Vakataka seperti yang digambarkan oleh prasasti yang ditemukan di gua.

Varahadeva, menteri Vakataka raja Harishena (AD 475-500) mendedikasikan Gua 16 untuk Sangha Buddha. 

Sementara, Gua 17 adalah hadiah dari seorang pangeran (yang menaklukkan Asmaka) feodatory untuk raja yang sama.

Kesibukan di Ajanta terjadi antara pertengahan abad ke-5 hingga pertengahan abad ke-6 Masehi. 

Namun, Hieun Tsang, pengelana Tiongkok terkenal yang telah mengunjungi India meninggalkan deskripsi yang jelas dan grafis tentang berkembangnya pendirian Buddha di sini, meskipun dia tidak mengunjungi gua.

Lukisan terkenal dunia di Ajanta juga terbagi dalam dua fase besar. Paling awal terlihat dalam bentuk spesimen fragmentaris di gua nomor 9 dan 10, yang berasal dari abad kedua SM. 

Tutup kepala dan ornamen lain dari gambar-gambar dalam lukisan ini menyerupai patung relief Sanchi dan Bharhut.

Tahap kedua lukisan dimulai sekitar abad 5 - 6 Masehi dan berlanjut selama dua abad berikutnya. 

Spesimen lukisan-lukisan teladan masa Vakataka ini bisa dilihat di gua nomor 1, 2, 16 dan 17. 

Variasi gaya dan eksekusi dalam lukisan ini terdapat perbedaan karena pembuatnya berlainan bahkan di waktu yang berbeda. 

Gua-gua tersebut ditetapkan oleh UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia pada tahun 1983. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top