Taman Nasional Sequoia, Destinasi Wisata dan Rumah Ratusan Pohon Raksasa

 
Taman Nasional Sequoia terkenal dengan pohon Sequoia Raksasa-nya, termasuk Jenderal Sherman, pohon terbesar di muka bumi. Pohon ini tumbuh di Giant Forest, yang memiliki lima dari 10 pohon terbesar dalam hal volume kayu di dunia.

IPHEDIA.com - Taman Nasional Sequoia (Sequoia National Park) merupakan taman nasional di selatan Sierra Nevada, tenggara Fresno, California, Amerika Serikat. 

Taman yang didirikan pada 25 September 1890 ini taman nasional ketiga yang dibentuk di Amerika Serikat.

Dengan wilayah meliputi 1,635 km², di taman ini juga terdapat Gunung Whitney, titik tertinggi di 48 negara bagian AS pada ketinggian 4.421,1 m dpl. 

Taman nasional tersebut bersebelahan dengan Taman Nasional Kings Canyon, yang keduanya dikelola sebagai satu unit oleh National Park Service.

Taman Nasional Sequoia terkenal dengan pohon Sequoia Raksasa-nya, termasuk Jenderal Sherman, pohon terbesar di muka bumi. 

Pohon ini tumbuh di Giant Forest, yang memiliki lima dari 10 pohon terbesar dalam hal volume kayu di dunia.

Hutan Raksasa yang dihubungkan Jalan Raya Jenderal ke General Grant Grove di Taman Nasional Kings Canyon tersebut rumah pohon General Grant di antara sekuel raksasa lainnya.

Hutan sequoia raksasa di taman ini bagian dari 202.430 hektar dari hutan tua yang tumbuh bersama di Sequoia dan Taman Nasional Kings Canyon. 

Taman-taman itu melestarikan lanskap yang masih menyerupai Sierra Nevada selatan sebelum pemukiman Eropa-Amerika.

Dari 100 destinasi wisata di dunia, Taman Nasional Sequoia tahun 2018 masuk dalam 25 Destinasi Wisata Dunia Versi Majalah TIME bertajuk "World's Greatest Places 2018". Keren ya. (as/ip)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top