Taman Nasional Rapa Nui, Pulau Unik dan Menyimpan Misteri di Chili

 
Bagi wisatawan yang ingin mengunjungi pulau terpencil yang penuh dengan karya patung ini, terdapat penerbangan reguler yang tersedia dari Santiago maupun Tahiti.

IPHEDIA.com - Di Chili ada destinasi wisata sejarah yang unik dan menyimpan misteri, Taman Nasional Rapa Nui namanya. Rapa Nui merupakan taman nasional dan Situs Warisan Dunia UNESCO yang terletak di Pulau Paskah, Chili, salah satu negara di Amerika Selatan, tepatnya di bagian tenggara Amerika Selatan, dengan ibukota di Santiago.

Pulau penuh patung-patung dari batu ini disebut Pulau Paskah karena pada saat ditemukan oleh orang Eropa, yakni seorang penjelajah dari Belanda, saat hari Paskah di tahun 1722. Pulau yang diambil alih Chili tahun 1888 ini terletak di Samudra Pasifik tenggara, di ujung tenggara Segitiga Polinesia.

Kemasyhuran dan status Warisan Dunia yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 1996 ini muncul dari keberadaan 887 patung batu yang masih ada yang dikenal dengan nama "Moai", yang ciptaannya dikaitkan dengan orang-orang Rapa Nui awal yang mendiami pulau itu sekitar 900 tahun lalu.

Penelitian terbaru menyebutkan, orang-orang Rapa Nui (sebutan Pulau Paskah dalam bahasa lokal) menempatkan patung-patung itu di dekat salah satu sumber daya alam yang paling penting bagi manusia, yaitu air tawar. Para arkeologi mempelajari lokasi patung atau Moai dan platform tempat berdiri patung-patung itu yang dikenal sebagai Ahu.

Bagi wisatawan yang ingin mengunjungi pulau terpencil yang penuh dengan karya patung ini, terdapat penerbangan reguler yang tersedia dari Santiago maupun Tahiti dengan jarak tempuh waktu penerbangan kira-kira selama lima jam perjalanan. (as/ip)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top