Penomena Unik Gletser di Gua Es Mendenhall, Alaska

 
Gletser yang mengagumkan ini berada kawasan konservasi yang termasuk dalam Mendenhall Glacier Recreation Area dan Hutan Nasional Tongass. Gletser Mendenhall juga dikenal dengan nama Sitaantaagu.

IPHEDIA.com - Gua es Mendenhall salah satu fenomena alam menakjubkan yang bisa dijumpai di Alaska, Amerika Serikat. Gua es ini bagian dari Gletser Mendenhall meliputi area sepanjang 19 kilometer. Letaknya di Lembah Mendenhall dekat Kota Juneau, bagian tenggara Alaska.

Gletser yang mengagumkan ini berada kawasan konservasi yang termasuk dalam Mendenhall Glacier Recreation Area dan Hutan Nasional Tongass. Gletser Mendenhall juga dikenal dengan nama Sitaantaagu yang berarti 'gletser di balik kota' atau Aak'wtaaksit yang berarti 'gletser di balik danau kecil'.

Di balik luasnya Gletser Mendenhall terdapat sebuah gua es yang sangat luas dan unik. Tempat ini bisa diakses dengan menaiki perahu. Siapapun yang hendak menyaksikan sendiri Gua Es Mendenhall harus memanjat bukit gletser terlebih dahulu, karena gua es ini terletak di bawah gletser Mendenhall. Pemandangan di dalamnya sangat indah, seolah-olah seperti berada di alam lain.

Di dalam gua, kamu bisa menyaksikan berbagai wujud dari siklus air di saat yang bersamaan. Kamu juga bisa menyaksikan indahnya air mengalir di atas langit-langit yang tampak seperti terowongan kaca berwarna biru, batu-batu es berwarna kebiruan, dan air terjun kecil yang cantik. Di sini, kamu pasti akan merasa seperti di dalam akuarium taman laut.

Sayangnya, gua es ini semakin terancam keberadaannya karena efek pemanasan global. Kenaikan suhu menyebabkan gua yang tersusun dari lapisan es ini perlahan-lahan meleleh. (as/ip)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top