Machu Picchu, Objek Wisata Situs Sejarah Paling Ramai dan Terkenal di Peru

 
Dengan segala keindahan dan keunikannya, tempat wisata di Peru ini paling terkenal, paling ramai, dan paling unik. Banyak orang yang berkata kunjungan wisatawan ke Peru belum lengkap bila belum berkunjung ke Machu Picchu.

IPHEDIA.com - Machu Picchu yang dalam bahasa Quechua, Machu Pikchu berarti "Gunung Tua" atau sering juga disebut "Kota Inca yang hilang" merupakan simbol Kerajaan Inka yang paling terkenal. Machu Picchu sebuah situs bersejarah yang juga objek wisata yang berada sekitar 70 kilometer barat laut Cusco di ketinggian 2.350 meter di atas lembah Urubamba, Peru.

Kota reruntuhan Inca Pra-Columbus itu dibangun tahun 1450, tetapi ditinggalkan seratus tahun kemudian ketika bangsa Spanyol berhasil menaklukkan Kerajaan Inka. Bangunan utama Machu Picchu, berupa Intihuatana, Kuil Matahari, dan Ruangan Tiga Jendela. Tempat-tempat itu disebut sebagai Distrik Sakral dari Machu Picchu. Situs Machu Picchu sempat terlupakan dunia internasional, tetapi tidak oleh masyarakat lokal.

Situs ini kembali ditemukan arkeolog dari universitas Yale Hiram Bingham III pada tahun1911. Sejak itu, Machu Picchu menjadi objek wisata yang menarik bagi para turis lokal maupun mancanegara. Machu Picchu yang ditunjuk sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 1983, dan juga salah satu dari Tujuh Keajaiban Dunia ini dibangun dengan gaya Inka kuno dengan batu tembok berpelitur.

Dengan segala keindahan dan keunikannya, tempat wisata di Peru ini paling terkenal, paling ramai, dan paling unik. Banyak orang yang berkata kunjungan wisatawan ke Peru belum lengkap bila belum berkunjung ke Machu Picchu. Jadi, kalau kamu akan maupun berada di Peru jangan tidak menyempatkan diri mengunjungi situs Machu Picchu. (as/ip)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top