Ketum PP PPM: Lanjutkan Semangat Juang Legiun Veteran dan Jaga Keutuhan NKRI

 
Ketum PP PPM, Berto Izaak Doko

BANDARLAMPUNG, IPHEDIA.com - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM), Berto Izaak Doko mengatakan, salah satu tugas Pemuda Panca Marga melanjutkan nilai dan semangat juang 45 Legiun Veteran dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tugas pengurus dan anggota PPM melanjutkan nilai-nilai dan semangat juang 45 dan bersama-sama menjaga keutuhan NKRI," kata Berto Izaak Doko, seusai melantik Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Panca Marga Provinsi Lampung dan Pimpinan Cabang (PC) PPM se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun Pemprov Lampung, Bandarlampung, Rabu (29/1/2020).

Ia mengatakan, Pemuda Panca Marga dibentuk oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) agar generasi penerus, anak dan cucu-cucu para pejuang kemerdekaan RI ini, dapat meneruskan perjuangan dan menjiwai semangat berjuang mereka. 



Kepada seluruh jajaran pengurus Pemuda Panca Marga se-Provinsi Lampung, Ketum PP PPM juga mengimbau selain memiliki semangat perjuangan yang telah dilakukan para pendahulu, juga mengaktifkan kembali mitra keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah masing-masing.

Sementara, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Lampung, Mayor (Purn) H. S. Subardi, berpesan kepada seluruh Pemuda Panca Marga di Provinsi Lampung untuk melestarikan nilai juang secara murni dan konsekuen.

Selain itu, Mayor (Purn) H. S. Subardi juga mengharapkan PPM Lampung dapat turut mendukung program-program pembangunan daerah dan nasional serta mendukung kebijakan pemerintah dalam sistem keamanan rakyat semesta (Hankamrata). (*)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top