Kepulauan Karimunjawa, Gugusan Pulau di Jawa Tengah yang Mempesona

 
Keindahan Karimunjawa yang memang mempesona akan membuat kamu betah berlama-lama. Di sini, kamu dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang banyak berhubungan dengan laut.

IPHEDIA.com - Karimunjawa objek wisata kepulauan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa (Karimunjawa National Park). Taman nasional yang terdiri dari gugusan kepulauan berjumlah 22 pulau seluas 111.625 hektar ini terletak di Laut Jawa dan berada di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.

Taman Nasional Karimunjawa ditetapkan sebagai Cagar Alam Laut tahun 1986. Tahun 1999, Cagar Alam Karimunjawa dan perairan sekitarnya diubah menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa. Tahun 2001, sebagian luas kawasan TN Karimunjawa seluas 110.117,30 Ha ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan.

Saat ini, Taman Nasional Karimunjawa dikelola oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa dengan tugas utama melaksanakan pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Karimunjawa dalam rangka konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di tempat ini, kamu akan disuguhkan pemandangan yang mengagumkan, mulai dari keindahan terumbukarang, pantai dan gugusan pulau yang indah menghiasi lautan Jawa, hingga pemandangan bukit yang pesonanya juga sangat memukau akan kamu dapatkan dengan mengunjungi Bukit Love, Bukit Nyamplungan dan Bukit Joko Tuo yang ada di Karimunjawa.

Keindahan Karimunjawa yang memang mempesona akan membuat kamu betah berlama-lama. Di sini, kamu dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang banyak berhubungan dengan laut, di antaranya olah raga selam, snorkeling, mandi di pantai dan berjemur, memancing dan lainnya. (as/ip)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top