Fernando de Noronha, Kepulauan Mempesona di Brazil

 
Fernando de Noronha yang memiliki sejarah dan pesona alam yang indah itu, seiring berjalannya waktu amenitas pulau ini pun mulai berkembang. Resor-resor di sana sudah mulai bermunculan guna mengakomodir kebutuhan wisatawan.

IPHEDIA.com - Fernando de Noronha, Brazil, sebuah kepulauan mempesona yang banyak dikunjungi wisatawan. Kepulauan yang terdiri dari 21 pulau dan pulau kecil di Samudra Atlantik ini, berjarak 354 kilometer lepas pantai dari pantai Brasil. Pada tahun 2001, UNESCO menetapkannya sebagai Situs Warisan Dunia karena pentingnya lingkungan di kepulauan tersebut.

Penamaan kepulauan ini diambil dari nama seorang pedagang Portugis, Fernão de Loronha, yang ketika ini kepadanya diberikan mahkota Portugis untuk layanan yang diberikan sehubungan dengan kayu yang diimpor dari Brasil.

Di salah satu sisi pulau di kepulauan di Brasil tersebut dulunya merupakan sebuah penjara yang dibangun pada akhir abad ke-18. Mulai dari kriminal biasa hingga tahanan politik kelas kakap pernah ditempatkan di penjara yang beroperasi pada tahun 1938 hingga 1945 tersebut.

Fernando de Noronha yang memiliki sejarah dan pesona alam yang indah itu, seiring berjalannya waktu amenitas pulau ini pun mulai berkembang. Resor-resor di sana sudah mulai bermunculan guna mengakomodir kebutuhan wisatawan.

Kehidupan di atas dan di bawah laut menjadi daya tarik utama para wisatawan untuk mengunjungi Fernando de Noronha. Penyu, cetacean; lumba-lumba pemintal dan paus bungkuk, lumba-lumba tutul pantropis, paus pilot bersirip pendek, paus berkepala melon, elang laut, dan banyak spesies lain yang sering diamati sejumlah peneliti maupun wisatawan yang berkunjung ke sini. (as/ip)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top