Berkunjung ke London, Ini Dia Destinasi Wisata Populer yang Wajib Dikunjungi

 
Banyak bangunan di London yang masih mempertahankan arsitektur abad pertengahan. Hal ini membuat kota itu menjadi tempat romantis yang penuh dengan arsitektur bersejarah.

IPHEDIA.com - Berkunjung ke Kota London, Inggris, kamu tidak hanya sebatas mengunjungi tempat wisata Tower Bridge dan juga Jam Besar Big Ben, tetapi masih banyak objek-objek wisata lain yang cukup menarik dan wajib wisatawan kunjungi jika berkunjung ke kota ini.

London ibu kota Inggris dan Britania Raya ini merupakan wilayah metropolitan terbesar di Britania Raya dan juga zona perkotaan terbesar di Uni Eropa. Banyak bangunan di London yang masih mempertahankan arsitektur abad pertengahan. Hal ini membuat kota itu menjadi tempat romantis yang penuh dengan arsitektur bersejarah.

London juga kota global terkemuka yang unggul dalam bidang seni, bisnis, pendidikan, hiburan, mode, keuangan, kesehatan, media, layanan profesional, penelitian, pengembangan pariwisata dan masih banyak lagi. Tak heran bila London banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai penjuru dunia.

Beberapa objek wisata di London yang cukup terkenal dan wajib dikunjungi selain Tower Bridge dan Big Ben, di antaranya tempat wisata bianglala raksasa bernama London Eye, Tower Bridge, Madame Tussauds London, Kebun Binatang ZSL London, Westminster Abbey dan Camden Town.

Kemudian, Tower of London, Trafalgar Square, Buckingham Palace, Hyde Park, The British Museum, The National Gallery, Tate Modern, Southbank London, River Thames, Kensington Gardens, Piccadilly Circus, Millennium Bridge, St James’s Park, Borough Market dan banyak lagi lainnya. (as/ip)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top