Situs Pasemah, Peninggalan Prasejarah di Sumatera Selatan

 
Di Situs Megalitikum Basemah, terdapat dua batu yang mencolok, yakni batu berbentuk manusia dengan tubuh tambun membungkuk dan kepalanya menghadap ke depan dan agak menengadah.

IPHEDIA.com - Situs Pasemah atau Megalit Basemah terletak di kawasan Dataran Tinggi Pasemah.

Situs ini berada di Pegunungan Bukit Barisan, Pagaralam, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sejumlah ahli arkeologi Belanda sudah berupaya memecahkan misteri Situs Megalitikum Pasemah.

Para ahli yang telah melakukan penelitian di situs itu, seperti EP Tombrink (1827), Ulmann (1850), LC Westernenk (1921), Th van der Hoop (1932) dan lainnya.

Situs-situs megalitik itu tersebar di dataran tinggi, puncak gunung, lereng, dan lembah, meliputi daerah yang sangat luas mencapai 80 km². 

Situs Tinggihari, Tanjungsirih, Gunungkaya merupakan situs yang terletak di atas bukit.

Sementara, Situs Belumai, Tanjung Ara dan Tegurwangi merupakan situs yang terletak di lembah.

Di Situs Megalitikum Basemah, terdapat dua batu yang mencolok, yakni batu berbentuk manusia. 

Batu bentuk manusia itu bertubuh tambun membungkuk dan kepalanya menghadap ke depan dan agak menengadah. 

Batu lainnya ada yang berbentuk gajah, arca batu besar, alat-alat batu, tembikar, bilik batu dan menhir.

Patung-patung megalitik Basemah juga merepresentasikan suatu masyarakat yang berbudaya mistis–agraris dengan pola peladang dan berjiwa patriotik. 

Penampilan peninggalan budaya megalitik Basemah menampilkan pahatan-pahatan yang sudah maju.

Hal ini memberikan tanda kalau megalitik Basemah telah berkembang dalam arus globalisasi (pertukaran) budaya. (as/rs)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top