-->

Situs Candi Bumiayu, Jejak Peninggalan Hindu di Pesisir Sungai Lematang

 
Keberadaan candi-candi di Bumiayu merupakan death monument, atau monumen yang telah ditinggalkan masyarakat pendukungnya. Candi tersebut ditinggalkan, mungkin seiring dengan terdesaknya kekuatan politik Hindu oleh Islam pada sekitar abad ke-16.

IPHEDIA.com - Candi Bumiayu merupakan salah satu situs peninggalan agama Hindu yang terdapat di pesisir Sungai Lematang. 

Candi ini tepatnya berada di Desa Bumiayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.

Sampai saat ini, Candi Bumiayu satu-satunya kompleks percandian yang ditemukan di Sumatera Selatan. 

Tidak kurang 9 buah bangunan Candi yang telah ditemukan dan 4, di antaranya telah dipugar, yaitu Candi 1, Candi 2, Candi 3 dan Candi 8.

Pelestarian situs bersejarah di Kabupaten PALI tersebut telah dimulai pada tahun 1990 sampai sekarang. 

Komplek Percandian Bumiayu meliputi lahan seluas 75,56 ha, dengan batas terluar, berupa 7 (tujuh) buah sungai parit yang sebagian sudah mengalami pendangkalan.

Keberadaan candi-candi di Bumiayu merupakan death monument, atau monumen yang telah ditinggalkan masyarakat pendukungnya. 

Candi tersebut ditinggalkan mungkin seiring dengan terdesaknya kekuatan politik Hindu oleh Islam pada sekitar abad ke-16 Masehi.

Candi-candi itu lambat laun rusak dan terkubur tanah hingga ditemukan kembali oleh E.P. Tombrink tahun 1864. 

Peninggalan monumental itu beserta sistem budayanya benar-benar hilang pula dari ingatan kolektif pewarisnya. 

Hal itu tampak bahwa penduduk Bumiayu dalam kurun waktu sebelumnya hingga yang ada saat ini tidak mengenal fungsinya semula.

Cerita penduduk yang dicatat oleh A.J. Knaap tahun 1902 menyatakan bahwa apa yang sekarang disebut candi di Bumiayu itu adalah bekas istana sebuah kerajaan yang disebut Gedebong Undang.

Diceritakan pula, wilayah kerajaan tersebut sampai di Modong dan Babat, masih di Kabupaten PALI. 

F.M. Schnitger melaporkan, di kedua desa tersebut terdapat pula tinggalan agama Hindu (1934:4), namun kini telah hilang terkena erosi Sungai Lematang. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top