Radin Inten II, Pahlawan Nasional dari Lampung

 
Karena pengkhianatan yang dilakukan oleh orang sebangsanya, Raden Inten II tewas dalam usia sangat muda, 22 tahun. Pada tahun 1986, Pemerintah Republik Indonesia menganugerahinya gelar pahlawan nasional.

IPHEDIA.com - Radin Intan II atau Radin Inten II seorang pahlawan nasional Indonesia yang berasal dari Provinsi Lampung. Ia lahir di Desa Kuripan, yang sekarang dikenal sebagai salah satu desa di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, pada tahun 1834. 

Radin Inten II putra Radin Intan Kesuma II dan cucu dari Radin Intan I, keturunan darah biru yang bersaudara dengan Kerajaan Banten. Saat ini, nama Radin Inten II telah diabadikan sebagai nama Bandar Udara dan sebuah Perguruan Tinggi di Lampung. Tepatnya, Bandara Radin Inten II dan perguruan tinggi IAIN Raden Intan di Kota Bandarlampung, Lampung.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung selain mengabadikan perjuagan Raden Inten II melalui pergantian bandar udara Lampung dari Branti menjadi Bandara Radin Intan II, juga menjadikannya nama jalan di ruas jalan utama Kota Bandarlampung dan nama di jalan di kabupaten/kota se-Lampung.

Pada zaman penjajahan kolonial, Radin Intan salah seorang penentang kolonialisme Hindia Belanda. Ia tidak menghendaki adanya kolonialisme di Bumi Pertiwi. Sebagai pemimpin sekaligus panglima perang, dia dikenal yang tak hanya memiliki fisik yang kuat, namun juga pemikiran yang cemerlang.

Saat Radin Inten II lahir tahun 1834, ayahnya Radin Imba II ditangkap oleh Belanda dan dibuang ke Pulau Timor karena memimpin perlawanan bersenjata menentang kehadiran Belanda yg ingin menjajah Lampung. Istrinya yang sedang hamil tua, Ratu Mas, tidak dibawa ke pengasingan.  Pemerintahan Keratuan Lampung setelah Radin Imba II diasingkan saat itu kemudian dijalankan oleh Dewan Perwalian, yg dikontrol oleh Belanda.

Radin Inten II sendiri tidak pernah mengenal ayah kandungnya tersebut, akan tetapi ibunya selalu menceritakan perjuangan ayahnya sehingga pada saat dinobatkan sebagai Ratu (Raja) Negara Ratu, Radin Inten II melanjutkan berjuang memimpin rakyat di Lampung untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayahnya.

Belanda yakin, selama Radin Inten II masih berkuasa, kedudukan mereka di Lampung akan tetap terancam. Namun, sebelum memulai serangan-serangan baru, Belanda berusaha memecah belah masyarakat Lampung. Kelompok yang satu diadu dengan kelompok yang lain. Di kalangan masyarakat ditimbulkan suasana saling mencurigai.

Tanggal 10 Agustus 1856, pasukan Belanda diberangkatkan dari Batavia dengan beberapa kapal perang. Pasukan ini dipimpin oleh Kolonel Welson dan terdiri atas pasukan infanteri, artileri dan zeni disertai sejumlah besar kuli pengangkut barang. Esok harinya mereka mendarat di dermaga Canti. Kekuatan mereka bertambah dengan bergabungnya pasukan Pangeran Sempurna Jaya Putih, bangsawan Lampung yang sudah memihak Belanda.

Iring–iringan kapal perang Belanda yang memasuki perairan Lampung ini dilihat oleh Singaberanta dari Benteng Bendulu. Ia segera mengirim kurir ke Benteng Ketimbang untuk memberitahukan hal itu kepada Radin Inten II yang selanjutnya memerintahkan pasukannya di benteng-benteng lain agar menyiapkan diri.

Belanda mengirim ultimatum kepada Radin Inten II agar paling lambat dalam waktu lima hari, ia dan seluruh pasukannya menyerahkan diri. Bila tidak, Belanda akan melancarkan serangan. Singaberanta pun dikirimi surat yang mengajaknya untuk berdamai. Sambil menunggu jawaban dari Radin Inten II dan Singaberanta, pasukan Belanda mengadakan konsolidasi. Radin Inten II pun meningkatkan persiapannya.

Pada tanggal 16 Agustus 1856, pasukan Belanda mulai melancarkan serangan. Sasaran mereka hari itu ialah merebut Benteng Bendulu. Pukul 08.00 mereka sudah tiba di Bendulu setelah menempuh jarak setapak di punggung gunung yang cukup terjal. Akan tetapi, mereka menemukan benteng itu dalam keadaan kosong.

Rupanya, sebelum pihak Belanda datang, Singaberanta sudah memindahkan pasukannya ke tempat lain. Ia dengan sengaja menghindari perang terbuka, sebab yakin pasukan lawan yang dihadapinya jauh lebih kuat. Pasukannya disebar di tempat-tempat yang cukup tersembunyi dengan tugas melakukan pencegatan terhadap patroli pasukan Belanda yang keluar benteng.

Sesudah menduduki Benteng Bendulu, sebagian pasukan Belanda bergerak ke benteng Hawi Berak yang dapat mereka kuasai pada tanggal 19 Agustus. Sampai bulan Oktober 1856 sudah dua setengah bulan Belanda melancarkan operasi militer.

Satu demi satu benteng pertahanan Radin Inten II berhasil mereka duduki. Namun, Radin Inten II masih belum tertangkap. Sementara itu, Belanda mendapat laporan bahwa Radin Inten II sudah pergi ke bagian utara Lampung, menyeberangi Way Seputih. Berita lain mengabarkan bahwa Singaberanta berada di Pulau Sebesi.

Belanda mengarahkan pasukan untuk memotong jalan Radin Inten II. Pasukan juga dikirim ke Pulau Sebesi untuk mencari Singaberanta. Hasilnya nihil. Baik Radin Inten II maupun Singaberanta tidak mereka temukan. Kolonel Welson hampir putus asa, ia merasa dipermainkan oleh seorang anak muda berumur 22 tahun.

Pada saat Radin Inten menyantap makanan tersebut, secara tiba-tiba ia diserang oleh Radin Ngerapat dan anak buahnya. Perkelahian yang tidak seimbang pun terjadi. Serdadu Belanda keluar dari tempat persembunyiannya dan ikut mengeroyok Radin Inten II. Radin Inten II tewas dalam perkelahian itu. Malam itu juga mayatnya yang masih berlumuran darah diperlihatkan kepada Kolonel Welson.

Karena pengkhianatan yang dilakukan oleh orang sebangsanya, Raden Inten II tewas dalam usia sangat muda, 22 tahun. Pada tahun 1986, Pemerintah Republik Indonesia menganugerahinya gelar pahlawan nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 082 Tahun 1986 tanggal 23 Oktober 1986. (as/ip)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top