Cara Menghilangkan Subscribe To: Post Comments (Atom) di Blog

 
Begitu sudah di Save Template berarti tugas kamu selesai. Kode Subscribe to: Post Comments (Atom) sudah tidak ada lagi ditempatnya berada alias hilang.

IPHEDIA.com - Saat membuat blog dengan tampilan template baru, biasanya ada tulisan Subscribe to: Post Comments (Atom) di halaman blog di bagian bawah. 

Sebetulnya, tulisan ini tidak sebegitu mengganggu, akan tetapi terlihat lebih ramai di bagian bawah.

Selain itu, keberadaan tulisan tersebut kelihatannya blog kamu kurang profesional dan perlu disempurnakan.

Karenanya, banyak pemilik blog yang ingin menghapus tulisan Subscribe to: Post Comments (Atom) di Halaman Blog. 

Bagi kamu yang ingin menghilangkan tulisan itu sebenarnya caranya gampang dan mudah sekali. 

Pertama, Log In Blog. Kemudian, kamu klik "Edit HTML". Lalu, beri tanda cek pada kotak kecil Expand Widget bagian atas sebelah kiri.
Cari kode <b:include data=’feedLinks’ name=’feedLinksBody’/> dengan menggunakan CTRL + F pada keyboard, atau cari kode di bawah ini di Edit HTML.
    <div class='feed-links'>
    <data:feedLinksMsg/>
    <b:loop values='data:links' var='f'>
    <a class='feed-link' expr:href='data:f.url' expr:type='data:f.mimeType' target='_blank'><data:f.name/> (<data:f.feedType/>)</a>
    </b:loop>
    </div>
Apabila kode di atas sudah ditemukan, kamu block semua kode itu dari atas sampai ke bawah (kodenya seperti di atas).

Lalu, Delete alias Hapus kode tersebut. Setelah dihapus, jangan lupa di Save atau Simpan

Begitu sudah di Save Template berarti tugas kamu selesai. Kode Subscribe to: Post Comments (Atom) sudah tidak ada lagi ditempatnya berada alias hilang. Gampang kan? (bud/wan)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top