Cara Kerja Google Penelusuran, Ini Tahapannya

 
Sumber Foto: Techtudo

IPHEDIA.com - Setiap hari ada banyak orang yang melakukan pencarian di Google Penelusuran untuk menemukan informasi yang dibutuhkan.

Google Penelusuran merupakan mesin telusur yang sepenuhnya otomatis yang menggunakan software bernama web crawler. 

Mesin telusur menjelajahi web secara rutin guna menemukan halaman yang akan ditambahkan ke indeks. 

Meski demikian, sebagian besar halaman yang tercantum dalam hasil penelusuran Google tidak dikirimkan secara manual untuk dicantumkan.

Hasil penelusuran Google akan ditemukan dan ditambahkan secara otomatis saat web crawler mengeksplor web tersebut. 

Cara kerjanya, Google Penelusuran bekerja dalam tiga tahap dan tidak semua halaman berhasil melewati setiap tahap. 

Ketiga tahap Google Penelusuran itu, yakni Crawling, Pengindeksan dan Penayangan Hasil Penelusuran.

Crawling: Google mendownload teks, gambar, dan video dari halaman yang ditemukan di internet dengan program otomatis yang disebut crawler.

Pengindeksan: Google menganalisis file video, gambar, dan teks di halaman, serta menyimpan informasi tersebut di indeks Google, yang merupakan database berukuran besar.

Penayangan Hasil Penelusuran: Saat pengguna melakukan penelusuran di Google, Google akan menampilkan informasi yang relevan dengan kueri pengguna.

Demikian tiga tahap Google Penelusuran untuk membantu Anda memperbaiki masalah crawling dan membuat halaman Anda diindeks.

Selain itu, dengan Google Penelusuran Anda dapat mempelajari cara mengoptimalkan tampilan situs Anda di Google Penelusuran. 

Untuk lebih jelasnya mengenai cara kerja Google Penelusuran, bisa Anda lihat di Pusat Google Penelusuran atau developers.google.com/search. Semoga informasi ini bermanfaat. (*) 

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top