Paypal, Trasfer dan Terima Uang Jadi Lebih Mudah

 
Sumber Foto: Detak/Ist

IPHEDIA.com - PayPal merupakan perusahaan penyedia jasa transfer uang melalui online atau daring, menggantikan metode lama yang masih menggunakan kertas, seperti cek dan wesel pos.

Platform digital layanan keuangan yang berbasis di California, Amerika Serikat ini, diminati dan digunakan banyak orang karena bisa dipakai lintas negara.

PayPal yang didirikan pada Desember 1998 ini memungkinkan pelanggan untuk membuat akun di platformnya, yang terhubung ke kartu kredit atau rekening giro pengguna.

PayPal Memiliki Beragam Manfaat

PayPal memiliki beragam manfaat, seperti untuk mengirimkan sejumlah dana kepada sesama pengguna Paypal.

Selain mengirimkan dana, kamu juga bisa menerima transfer dari seseorang yang memiliki rekening PayPal.

Bagi kamu yang ingin melakukan transaksi jual beli juga cocok mendaftar atau membuat rekening PayPal.

PayPal dapat membantu menjaga kerahasiaan data diri kamu ketika melakukan berbagai kegiatan belanja online atau menerima transferan.

Pembayaran melalui PayPal bisa dilakukan tanpa mengirimkan atau memberi tahu berbagai informasi perbankan kamu, baik rekening giro maupun kartu kredit.

Cara Membuat Rekening PayPal 

Cara mendaftar atau membuat rekening PayPal sangat mudah. Caranya, masuk (Sign Up) ke website PayPal.com. 

Setelah Sign Up, kamu akan dihadapkan oleh dua pilihan, membuat akun pribadi atau bisnis. 

Kemudian, kamu harus mengisi data pribadi, seperti nama, alamat email, dan password hingga klik 'Buat Rekening'. 

Langkah berikutnya lakukan verifikasi dan membuat password. Setelah semua selesai, kamu hanya perlu login ke akun PayPal. 

Untuk lebih jelasnya apa itu PayPal, fungsi, cara menggunakan dan lainnya, kamu bisa kunjungi website PayPal.com. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top