Raja Sriwijaya Balaputra Dewa dan Kaitannya dengan Situs Ratu Boko

 
Sejumlah ahli sejarah kuno menafsir, Balaputradewa yang menjadi raja Kerajaan Sriwijaya, pernah membangun biara kuno berbenteng batu yang mulanya bernama Abhayagiri Vihara (Situs Ratu Boko/Istana Ratu Boko) ini sebagai kubu pertahanan.



IPHEDIA.com - Sri Maharaja Balaputradewa anggota Wangsa Sailendra menjadi raja keempat Kerajaan Sriwijaya pada 835 setelah raja pertama Dapunta Hyang Sri Jayanasa (683), Sri Indrawarman (702), Dharanindra (775) dan Samaratungga (792).

Dalam salah satu versi, Balaputradewa atau Rakai Kayuwangi sebelum menjadi raja di Kerajaan Sriwijaya ternyata ada kaitannya dengan legenda Situs Ratu Boko (Baka) atau ada yang menyebutnya Istana Ratu Boko atau Candi Boko.

Situs Ratu Boko yang awalnya dinamakan Abhayagiri Vihara (biara di bukit yang penuh kedamaian) ini terletak di Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah sekarang.

Sejumlah ahli sejarah kuno menafsir, Balaputradewa yang menjadi raja Kerajaan Sriwijaya, pernah membangun biara kuno berbenteng batu yang mulanya bernama Abhayagiri Vihara (Situs Ratu Boko/Istana Ratu Boko) ini sebagai kubu pertahanan. 

Saat itu, ia digempur oleh Rakai Pikatan, suami Pramodawardhani, pewaris tahta Dinasti Syaleindra. 

Di versi ini, Balaputradewa adalah saudara Pramodawardhani, anak Raja Samaratungga yang berkuasa di Mataram Kuno. 

Setelah kalah, Balaputradewa menyingkir ke seberang lautan, dan menjadi raja di Kerajaan Sriwijaya di Pulau Sumatera. 

Menurut versi lain, Balaputradewa tersingkir bukan karena perang, melainkan inisiatif sendiri karena ia merasa bukan pewaris Samaratungga, jadi tak berhak atas kekuasaan di tanah Jawa. (Ip)


Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top