Taman Wisata Alam Punti Kayu, Hutan Pinus dan Bermacam Wahana di Kota Palembang

 
Hutan pinus di tengah Kota Palembang yang dikenal "Punti Kayu" ini berada di Jalan Kol H. Burlian KM 6,5, bisa di tempuh dari pusat kota dengan Transmusi (rute Ampera - AAL), taksi, angkutan daring, dan LRT (berhenti di stasiun Punti Kayu).

Replika Menara Eiffel di Punti Kayu Palembang (Foto: Inphedia.id)

IPHEDIA.com - Saat ini sudah banyak destinasi wisata berkonsep alam bebas hadir di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Meski demikian, Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang masih menjadi primadona alternatif wisata di daerah ini.

Hutan pinus di tengah Kota Palembang yang dikenal "Punti Kayu" ini berada di Jalan Kol H. Burlian KM 6,5 Kota Palembang.

Punti Kayu bisa di tempuh dari pusat kota dengan Transmusi (rute Ampera - AAL), taksi, angkutan daring, dan LRT (berhenti di stasiun Punti Kayu).

Sebelum adanya wabah pandemi Covid-19, kunjungan di TWA Punti Kayu mencapai rata-rata 400-500 orang per hari. 

Pengunjung Taman Wisata Alam berkonsep hutan pinus tersebut masih di dominasi wisatawan dari luar Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Biasanya, para pengunjung datang bersama keluarga menggunakan kendaraan pribadi memanfaatkan suasana hutan untuk berpiknik.

Selain menikmati hijaunya pepohonan pinus, pengunjung bisa menikmati berbagai macam wahana di dalam taman seluas 50 hektar tersebut.

Di sini ada beragam wahana, seperti replika Menara Eiffel, jembatan gantung, rumah Hobbit, perahu bebek dan naga, hingga olahraga uji adrenalin flying fox.

Keberadaan LRT yang melintas tepat di depan Punti Kayu juga membantu meningkatkan jumlah pengunjung ke Punti Kayu. 

Kemudahan itu ditambah sarana transportasi lain yang ada untuk menuju ke objek wisata ini membuat Punti Kayu bayak dikunjungi pengunjung. (as/ip)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top