Pulau Pagang, Objek Wisata Eksotis Menghadap Samudera Hindia di Sumatera Barat

 
Di Pulau Pagang ada beberapa kegiatan yang bisa kamu lakukan. Apalagi bagi yang mempunyai hobi meyelam, bisa snorkling dengan puas sembari menikmati biota laut sekitar pulau. Bahkan, di sini juga banyak spot-spot cantik untuk kamu berfoto.

IPHEDIA.com - Pulau Pagang sebuah pulau yang eksotis dan tujuan wisata di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Pulau kecil nan indah ini dikenal dengan hamparan pasir putih yang menakjubkan dan air lautnya yang bersih. 

Pulau eksotis itu terletak di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kabupaten Pesisir Selatan.

Keunikan dari Pulau Pagang yang masih nampak alami ini langsung menghadap ke Samudera Hindia. 

Walaupun belum banyak dikunjungi wisatawan, bukan berarti Pulau Pagang kamu lewatkan begitu saja jika mengunjungi Sumatera Barat.

Untuk menuju ke Pulau Pagang perjalanan dapat ditempuh melalui jalan darat dan dilanjutkan dengan perahu penyeberangan. 

Dari Pekanbaru ke Kota Padang, kamu harus menempuh perjalanan sekitar 10 jam menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Bungus.

Di Pulau Pagang ada beberapa kegiatan yang bisa kamu lakukan. Apalagi bagi yang mempunyai hobi menyelam.

Di sini, kamu bisa snorkling dengan puas sembari menikmati biota laut sekitar pulau. Bahkan, di sini juga banyak spot-spot cantik untuk kamu berfoto.

Sayangnya, keindahan Pulau Pagang masih belum diimbangi dengan fasilitas yang lengkap. 

Apabila kamu akan ke pulau tersebut disarankan untuk membawa berbagai persiapan, termasuk perbekalan misalnya, agar wisatamu menyenangkan. 

Justru, dengan belum terkelola dan belum banyaknya wisatawan ke Pulau Pagang disitulah kealamiannya. (*)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top