Kota Bern Swiss, Tempat Wisata yang Banyak Bangunan Bersejarah

 
Keunikan kota ini memiliki banyak bangunan kuno yang dibangun antara tahun 1100-1700-an. Salah satu bangunan yang terkenal, yakni Katedral Bern yang dibangun dengan desai gothic pada tahun 1400-an.

IPHEDIA.com - Kota Bern, tempat wisata terindah di dunia yang memiliki banyak bangunan bersejarah di Swiss, Eropa Tengah. Kata Bern sendiri berasal dari kata "Bern" (bahasa Jerman) yang memiliki arti beruang. Oleh karenanya, simbol Kota Bern adalah beruang.

Keunikan kota ini memiliki banyak bangunan kuno yang dibangun antara tahun 1100-1700-an. Salah satu bangunan yang terkenal, yakni Katedral Bern yang dibangun dengan desai gothic pada tahun 1400-an.

Katedral ini memiliki menara yang menjulang tinggi hingga 328 kaki atau 100 meter dan menara tertinggi di Swiss. Dari menara, pengunjung dapat melihat pegunungan Alpen dengan baik.

Wisata lainnya, sisa gerbang kota tua yang memiliki menara yang di atasnya terdapat jam. Jam yang dipasang tahun 1530 ini mengeluarkan beberapa figur dari lonceng tiap satu jam. 


Selain itu, ada gedung-gedung pemerintah Bern yang dibangun pada tahun 1902. Di dalamnya terdapat banyak gambar dan patung yang mengisahkan peristiwa penting di Swiss.

Bern telah menjadi pos militer pada tahun 1911. Wilayah Bern berkembang menjadi sebuah kota dan menjadi wilayah merdeka. Tahun 1353, Bern menjadi bagian dari negara Swiss. Tahun 1300-an hingga 1700-an Kota Bern dikenal cukup kuat. Kekuatan ini hancur saat Prancis menyerang pada tahun 1798.

Tahun 1803, Bern berada di bawah kekuasaan Prancis. Selanjutnya, tahun 1848 Kota Bern menjadi Ibu Kota Swiss. Pada tahun 1983, UNESCO menobatkan Bern sebagai salah satu situs warisan dunia karena banyaknya bangunan bersejarah. (*)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top