Profil Daerah dan Pemerintahan Kota Metro

 
Kantor Wali Kota Metro

IPHEDIA.com - Kota Metro merupakan kota terbesar kedua di Provinsi Lampung, berjarak 52 kilometer dari ibu kota provinsi, Kota Bandar Lampung. Kota Metro masuk dalam Daftar 10 kota di Indonesia dengan biaya hidup terendah ke-9 di Indonesia serta urutan kedua di Pulau Sumatera berdasarkan Survey BPS tahun 2017.

Selain itu, Kota Metro juga merupakan target cetak biru Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebagai kawasan strategis dan target pengembangan kota metropolitan setelah Bandar Lampung.

Asal Nama Metro

Asal nama Metro ada dua versi. Versi pertama nama Metro berasal dari kata “Meterm” dalam Bahasa Belanda yang artinya “pusat" atau di tengah-tengah antara Lampung Tengah dan Lampung Timur, bahkan di tengah (center) Provinsi Lampung.

Versi kedua nama Metro berasal dari kata "Mitro" (Bahasa Jawa) yang berarti artinya teman, mitra, kumpulan. Hal tersebut dilatarbelakangi dari kolonisasi yang datang dari berbagai daerah di luar wilayah Sumatra yang masuk ke daerah Lampung.

Namun, yang paling relavan adalah Metro berasal dari bahasa Belanda, ini didukung kuat dengan sejarah dan berdirinya sebuah landmark, berupa menara yang dinamakan Menara Meterm (Meterm Tower) yang berada di Taman Merdeka, Alun-Alun Kota Metro.

Pada zaman kemerdekaan nama Kota Metro tetap Metro. Dengan berlakunya Pasal 2 Peraturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 maka Metro termasuk dalam bagian Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang bupati tahun 1945, yang waktu itu bupati pertama menjabat adalah Burhanuddin (1945-1948).

Sejarah Pembentukan dan Pemerintahan

Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan UUD 1945, maka Metro Ken menjadi Kabupaten Lampung Tengah termasuk Kota Metro di dalamnya. Berdasarkan Ketetapan Residen Lampung No. 153/ D/1952 tanggal 3 September 1952 yang kemudian diperbaiki pada tanggal 20 Juli 1956 ditetapkan menghapuskan daerah marga-marga dalam Keresidenan Lampung, dan menetapkan kesatuan-kesatuan daerah dalam Keresidenen Lampung dengan nama "Negeri" sebanyak 36 Negeri.

Hak milik marga yang dihapuskan menjadi milik negeri yang bersangkutan. Dengan dihapuskannya Pemerintahan Marga maka sekaligus sebagai nantinya dibentuk Pemerintahan Negeri. Pemerintahan Negeri terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri, Kepala Negeri dipilih oleh anggota Dewan Negeri dan para Kepala Kampung. Negeri Metro dengan pusat pemerintahan di Metro (dalam Kecamatan Metro).

Dalam praktik dirasakan kurangnya keserasian antara pemerintahan, keadaan ini menyulitkan pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada tahun 1972 mengambil kebijaksanaan untuk secara bertahap Pemerintahan Negeri dihapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintahan Negeri beralih kepada kecamatan setempat.

Sebelum menjadi kota administratif tahun 1986, Metro berstatus kecamatan, yakni kecamatan Metro Raya dengan 6 (enam) kelurahan dan 11 (sebelas) desa. Adapun 6 kelurahan itu, yakni Kelurahan Metro, Kelurahan Mulyojati, Kelurahan Tejosari, Kelurahan Yosodadi, Kelurahan Hadimulyo dan Kelurahan Ganjar Agung.

Sedangkan 11 desanya, terdiri dari Desa Karangrejo, Desa Banjar Sari, Desa Purwosari, Desa Margorejo, Desa Rejomulyo, Desa Sumbersari, Desa Kibang, Desa Margototo, Desa Margajaya, Desa Sumber Agung dan Desa Purbosembodo.

Atas dasar Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1986 tanggal 14 Agustus 1986 dibentuk Kota Administratif Metro yang terdiri dari Kecamatan Metro Raya dan Bantul vang diresmikan pada tanggal 9 September 1987 oleh Menteri Dalam Negeri.

Dalam perkembangannya, lima desa di sebelah selatan aliran Sungai/Way Sekampung dibentuk menjadi sebuah kecamatan baru, yaitu kecamatan Metro Kibang dan dimasukkan ke dalam wilayah pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana (sekarang masuk menjadi Kabupaten Lampung Timur).

Dengan kondisi dan potensi yang cukup besar serta ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, Kotif Metro tumbuh pesat sebagai pusat perdagangan, pendidikan, kebudayaan dan juga pusat pemerintahan, maka sewajarnyalah dengan kondisi dan potensi yang ada tersebut Kotif Metro ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Metro.

Harapan memperoleh otonomi daerah terjadi tahun 1999, dengan dibentuknya Kota Metro sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan tanggal 20 April 1999 dan diresmikan tanggal 27 April 1999 di Jakarta bersama-sama dengan Kota Dumai (Riau), Kota Cilegon, Kota Depok (Jawa Barat ), Kota Banjarbaru (Kalsel) dan Kota Ternate (Maluku Utara).

Kota Metro pada saat diresmikan terdiri dari 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Metro Raya dan Kecamatan Bantul. Kecamatan Metro Raya membawahi Kelurahan Metro, Kelurahan Ganjar Agung, Kelurahan Yosodadi, Kelurahan Hadimulyo, Kelurahan Banjarsari, Kelurahan Purwosari dan Kelurahan Karangrejo. Sedangkan Kecamatan Bantul membawahi Kelurahan Mulyojati, Kelurahan Tejosari, Desa Margorejo, Desa Rejomulyo dan Desa Sumbersari.

Sejak tahun 2000 sampai sekarang Kota Metro terbagi atas 5 kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Kota Metro, wilayah administrasi pemerintahan Kota Metro dimekarkan menjadi 5 kecamatan yang meliputi 22 kelurahan. Kelima kecamatan itu, yakni Kecamatan Metro Pusat, Kecamatan Metro Timur, Kecamatan Metro Barat, Kecamatan Metro Utara dan Kecamatan Metro Selatan.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro

Kota Metro dipimpin oleh seorang wali kota dikarenakan keadaan dan status wilayah yang ada di Kota Metro. Adapun nama-nama wali kota Metro, antara lain Mozes Herman dengan Wakil Wali Kota Lukman Hakim (masa jabatan 2000--2005), Ir. H. Joko Umar Said (Pelaksana Tugas Sementara 2004-2005), Lukman Hakim dengan Wakil Wali Kota Djohan (masa jabatan 20 Agustus 2005--20 Agustus 2010).

Kemudian, Lukman Hakim kembali menjadi wali kota periode kedua dengan Wakil Wali Kota Saleh Chandra (masa jabatan 20 Agustus 2010--20 Agustus 2015), Achmad Chrisna Putra (Pelaksana Tugas Sementara 20 Agustus 2015--17 Februari 2016) dan Ahmad Pairin dengan Wakil Wali Kota Djohan (mulai menjabat 17 Februari 2016-Sekarang/Petahana).

Sumber: Bappeda Kota Metro, Wikipedia dan sumber relevan lainnya.
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top