Menghemat Paket Internet Agar Tidak Boros Pemakaian

 
Kehadiran gadget memang memberikan banyak sekali kemudahan. Hanya dalam genggaman, kita bisa melakukan apapun tanpa harus beranjak dari tempat kita berada.

IPHEDIA.com - Sekarang ini, banyak orang pengguna gadget. Rasanya hidup jadi kurang seru jika tidak ada gadget di tangan. 

Kehadiran gadget memang memberikan banyak sekali kemudahan. Hanya dalam genggaman, kita bisa melakukan apapun tanpa harus beranjak dari tempat kita berada. 

Segala sesuatunya bisa selesai dengan mudah hanya koneksi dan browsing melalui internet saja.

Ketergantungan orang pada koneksi internet di gadget membuat pengeluaran mereka semakin besar. 

Terutama, bagi orang-orang yang aktif bersosial media, browsing, main game, dan nonton video. 

Biaya untuk membeli pulsa seringkali jadi membengkak karena kamu menghabiskan kuota internetmu secara tidak sadar.

Masalah kuota/pulsa ini bisa berdampak cukup besar pada keuanganmu bila kamu tidak tahu cara menghematnya. 

Apakah kamu sudah merasakannya? Nah, untuk mengatasi masalah boros kuota/pulsa ini ada beberapa tips agar hemat pulsa.

Caranya, (1) Aktifkan hanya saat diperlukan saja, (2) Pilih paket sesuai pemakaian dan (3) Perhatikan sinyal di lokasi.

Jangan paksakan internetan jika lokasi di tempatmu berada lemot atau bahkan tidak ada sinyal internet.

Kemudian (5) Matikan fitur Auto-Sync, (6) Kamu juga bisa pakai 2 gedget maupun kartu perdana.

Guna pemakaian 2 gedget itu, yang satu untuk internetan, dan yang satunya lagi untuk pemakaian normal.

Selanjutnya, (7) Rajin cek kuota pemakaian, dan (8) Manfaatkan Wifi jika ada. Mudahkan cara-cara menghemat paket internet? Selamat berhemat. (as/ip)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top