Mahkota Adat Siger Lampung; Budaya dan Simbol Daerah

 
Simbol siger telah diaplikasikan dalam berbagai bentuk. Simbol siger, baik dalam gambar maupun 3 dimensi bisa ditemukan di Lampung dalam bentuk tugu, menara, gapura, ornamen rumah, ruko, pagar rumah, sampai dalam bentuk aksesoris.

IPHEDIA.com - Siger (Bahasa Lampung: sigoʁ, sigokh) adalah mahkota pengantin wanita Lampung. Siger Lampung digunakan oleh wanita Lampung, baik yang beradat Saibatin, maupun yang beradat Pepadun.

Siger yang digunakan masyarakat Lampung Pepadun berbeda dengan siger yang digunakan masyarakat Lampung Saibatin. Siger yang digunakan masyarakat Lampung Saibatin berlekuk tujuh, sedangkan siger yang digunakan masyarakat Lampung Pepadun berlekuk sembilan.

Sembilan lekuk siger Pepadun dapat diartikan dengan sembilan marga yang membentuk Abung Siwo Megou. Umumnya, siger Pepadun digunakan sebagai mahkota pengantin perempuan. Namun, tak jarang wanita Lampung Pepadun menggunakan siger sebagai hiasan kepala dalam acara adat maupun budaya lainnya dengan bentuk yang lebih kecil dari mahkota pengatin.

Siger dibuat dari lempengan tembaga, kuningan, atau logam lain yang dicat dengan warna emas. Siger Pepadun berwarna emas dilengkapi dengan hiasan pohon dan buah sekala. Selain itu, siger Pepadun juga dihiasi pahatan ukiran khas Lampung pada lempeng logamnya.

Saat ini, simbol siger telah diaplikasikan dalam berbagai bentuk. Simbol siger, baik dalam gambar maupun 3 dimensi bisa ditemukan di Lampung dalam bentuk tugu, menara, gapura, ornamen rumah, ruko, pagar rumah, sampai dalam bentuk aksesoris, seperti gantungan kunci, lukisan, patung, boneka, dan lain-lain.

Selain itu, simbolisasi siger bisa ditemukan pada logo Provinsi Lampung, kabupaten/kota, instansi pemerintahan, institusi, perusahaan, organisasi, acara, dan kegiatan yang ada di Lampung. Menara Siger menjadi ikon khas Provinsi Lampung dan berada tepat titik 0 km Pulau Sumatera. (as/ip)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top