Cara Buka HP Android yang Terkunci Karena Lupa Password, Pola atau PIN

 
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi masalah yang umum ditemui para pengguna Android mengenai membuka HP Android yang terkunci.

IPHEDIA.com - Banyak kasus adanya handphone (HP) Android yang terkunci akibat lupa password, pola ataupun PIN.

Hal itu bisa disebabkan oleh beberapa hal, misal HP sudah lama tidak dipakai, atau sengaja diubah orang lain.

Untuk mengatasi masalah yang umum ditemui para pengguna Android mengenai membuka HP Android yang terkunci, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. 

Berikut enam cara yang bisa kamu lakukan untuk membuka handphone Android yang terkunci tersebut.

1. Gunakan Fitur Forgot Pattern

Cara membuka Android yang terkunci pertama disarankan dengan menggunakan Fitur Forgot Pattern. 

Kamu bisa menggunakan fitur Forgot Password/PIN/Pattern yang dapat kamu akses setelah beberapa kali salah memasukan verifikasi keamanan saat membuka lockscreen.

Di sini, kamu hanya membutuhkan HP Android yang terhubung internet dan akun Gmail yang terdaftar. 

Kamu bisa mengakses menu Forgot Pattern setelah melakukan beberapa kali kesalahan saat hendak membuka kunci HP Android.

Kemudian, kamu bakal diminta melakukan Sign in pada akun Gmail yang terdaftar pada smartphone Android. 

Untuk Sign in jangan sampai lupa dengan username beserta password yang digunakan. 

Nanti kamu akan diberikan opsi penggantian password, pola atau PIN yang dimiliki sebelumnya dengan yang baru.

Setelah diganti kamu akan dibawa ke tampilan halaman muka utama. Kamu bisa menggunakan password, pola atau PIN baru selanjutnya. 

Kamu juga bisa menonaktifkan fitur keamanan ini pada menu Pengaturan handphone kamu.

2. Gunakan Android Device Manager

Cara untuk membuka pola HP yang terkunci berikutnya kamu bisa mengakses Android Device Manager melalui laptop atau komputer kamu. 

Dengan mengikuti langkah ini, bahkan kamu tidak perlu menghapus data-data penting pada memori internal.

Di bagian awal, kamu bisa mengakses website Android Device Manager pada aplikasi browser di komputer atau laptop kamu. Jangan lupa untuk login akun Gmail yang terdaftar.

Begitu sudah masuk (Sign in), kamu bakal dihadapkan pada 3 opsi, Ring, Lock dan Erase. 

Pilih menu Lock dan kamu akan dibawa ke halaman pengubahan password. Ubah ke password baru yang bakal digunakan pada HP Android kamu. 

Setelah selesai, HP Android kamu akan tetap terkunci, namun dengan password yang baru kamu buat pada website Android Device Manager tadi.

3. Buat Lockscreen Crash

Bagi kamu yang masih menggunakan smartphone dengan sistem operasi 5.0 hingga 5.1.1 alias Lollipop, kamu bisa memanfaatkan Bug, berupa celah keamanan dengan membuat lockscreen crash.

Jika password, pola atau PIN tidak bekerja, kamu bisa mengakses menu Emergency Call. 

Selanjutnya, kamu tinggal ketikkan tanda * pada dialer hingga karakter penuh dan tidak bisa ditambahkan lagi. Berikutnya, kamu tinggal copy terlebih dulu karakter tadi.

Buka akses kamera pada lockscreen dan tarik notification Bar untuk membuka pengaturan. Lalu, kamu bakal tetap diminta untuk memasukan password. 

Di sini, kamu tinggal paste karakter tadi untuk menyebabkan lockscreen crash dan bisa mengakses tampilan utama Android. Jika belum berhasil, ulangi langkah tersebut sampai berhasil.

4. Masuk ke Safe Mode Android

Jika masalah penguncian smartphone Android berasal dari aplikasi pihak ketiga, kamu bisa menggunakan fitur Safe Mode untuk menonaktifkannya. 

Caranya bisa saja berbeda-beda, namun yang paling umum biasanya kamu bisa melakukan langkahnya dengan mematikan HP Android sembari menekan tombol Power beberapa saat.

Selanjutnya, akan muncul pilihan Restart dan Power off. Di sini kamu tinggal tap dan tahan opsi Power off hingga muncul opsi Reboot to Safe Mode. Pilih OK untuk melanjutkan proses.

HP Android akan melakukan restart dan masuk ke dalam Safe Mode. Di sini, kamu bisa men-uninstall aplikasi lockscreen pihak ketiga dan masuk kembali ke mode normal dengan melakukan Restart.

5. Buka Pengaturan dengan Menghapus Pola di ADB

Membuka HP Android yang terkunci karena lupa password dengan cara yang satu ini berbeda dengan cara-cara di atas.

Cara ini hanya dapat digunakan kalau kamu sebelumnya sudah mengaktifkan menu USB Debugging. 

Kemudian, komputer yang sebelumnya sudah dihubungkan dengan smartphone lewat ADB.

Langkahnya, persiapkan smartphone Android dan kabel data yang siap dihubungkan ke komputer kamu. 

Jangan lupa masukan ke dalam direktori instalasi ADB. Selanjutnya, kamu bisa memasukkan perintah adb shell rm /data/system/gesture.key. 

Kemudian, perintah selanjutnya kamu tekan Enter. Reboot handphone Android dan lockscreen kamu akan hilang. 

Selama proses ini lakukan segera penggantian password, karena proses tersebut hanya berlaku sementara saja.

6. Lakukan Factory Reset Smartphone Android

Jika cara membuka HP Android yang terkunci di atas masih belum menyelesaikan masalah kamu, ada langkah terakhir yang bisa dilakukan.

Caranya adalah melakukan factory reset untuk mengubah ke pengaturan awal dan menghilangkan lockscreen.

Langkahnya, matikan HP Android terlebih dahulu. Selanjutnya kamu wajib masuk ke dalam Recovery Mode. 

Tekan tombol Power dan Volume Down bersamaan dan tahan. Cara ini bisa berbeda tergantung merk HP yang digunakan.

Setelah itu, kamu bakal masuk ke Recovery Mode. Gunakan tombol volume untuk menggerakkan pilihan. 

Pilih Wipe Data/Factory Reset lalu tekan tombol power. Ketika proses selesai, silahkan pilih Reboot system now. 

Nantinya, HP Android kamu akan menyala kembali seperti baru dengan semua pengaturan kembali seperti awal.

Demikian cara membuka HP Android yang terkunci karena lupa password, pola atau PIN. 

Kamu bisa menggunakan langkah-langkah yang IPHEDIA.com rangkum di atas mulai dari yang paling mudah hingga sulit.

Lakukan langkahnya tergantung dengan merek handphone yang kamu gunakan. Selamat mencoba dan semoga berhasil! (as/ip)

Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top