Spesifikasi dan Harga Skutik ECGO Bike II

 


IPHEDIA.com - Skutik ECGO (Easy Go) Bike II atau ECGO 2 merupakan motor listrik yang diluncurkan ketika pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show 2019 (GIIAS), persembahan PT Green City Traffic (GCT).

Motor Skutik ECGO Bike II dilengkapi dengan berbagai teknologi yang terkini, seperti GPS dan aplikasi pada smartphone yang dapat memonitor informasi terkini tentang kendaraannya dari kapasitas baterai, suhu kendaraan, lokasi GPS, kecepatan dan data lokasi pengisian baterai diluar yang terkoneksi dengan BMS (Battery Management System).

Tidak hanya harganya yang terjangkau, teknologi canggih yang disematkan magnet peminat motor listrik untuk membeli ECGO Bike II. Selain mampu dipacu hingga 60 km/jam dan melaju sejauh 70 km dalam sekali pengisian baterai, ECGO Bike II juga mengikuti kondisi jalanan yang sering terkena banjir.

Dengan kemampuan teknologi khusus, ECGO Bike II dapat bertahan dalam kondisi jalanan banjir sedalam 30 cm. Motor listrik ini juga dilengkapi alarm anti pencurian motor dan alarm itu terkoneksi dengan aplikasi ECGO di smart phone pemilik ECGO Bike II.

Aplikasi bernama ECGO Bike dapat diunduh, baik di play store atau IoS. Dari aplikasi ini memudahkan pengguna ECGO Bike, pemilik dapat melakukan pemesanan baterai dan mencari lokasi gerai baterai terdekat maupun membuat booking atau bisa langsung order pengantaran baterai baru ke tempat pengguna yang ingin melakukan penukaran baterai hingga pembelian paket rental (Pulsa) baterai.

Untuk harga, ECGO Bike II selama masih promo jika beli 3 unit sekaligus hanya Rp3,9 jutaan per unit, dan apabila membeli satuan dibandrol dengan harga Rp6 jutaan. (as/ip)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top