Karena terbentuk secara vulkanik dan berada di tepi laut, tak heran jika di Pulau Weh masih ditemukan batu-batu khas vulkanik yang mudah dijumpai. Sementara, di bagian barat pulau ini juga masih ditemui hutan hijau yang masih terjaga.
IPHEDIA.com - Pulau Weh (Weh Island), Sabang, Provinsi Aceh, Pulau Sumatera, tempat yang berada paling ujung barat Indonesia yang dikenal dengan Tugu 0 Kilometer-nya. Sejatinya, Sabang bukanlah nama sebuah pulau, tapi kota yang berada di Pulau Weh. Sabang terletak di Pulau Weh, sebuah pulau yang dikenal dengan lokasinya yang strategis, dan pemandangan alamnya yang mempesona, sehingga banyak dikunjungi wisatawan.
Karena terbentuk secara vulkanik dan berada di tepi laut, tak heran jika di Pulau Weh masih ditemukan batu-batu khas vulkanik yang mudah dijumpai. Sementara, di bagian barat pulau ini juga masih ditemui hutan hijau yang masih terjaga.
Tujuan utama wisatawan berwisata ke pulau ini, umumnya mereka yang ingin bersnokling, beraktivitas selam (scuba diving), maupun sekedar menikmati pesona alam dan mengunjungi beberapa pantai yang indah di pulau ini.
Untuk menuju Pulau Weh, kamu dapat menggunakan kapal ro-ro (ferry) atau bisa pula dengan kapal cepat dari Banda Aceh. Dengan kapal cepat dari Pelabuhan Ule-Lhe, Banda Aceh menuju ke Pelabuhan Balohan, Sabang, memakan waktu sekitar 45 menit.
Sebagai alternatif, selain kapal, menuju ke Sabang juga tersedia penerbangan langsung dari Medan. Bandara terdekat untuk menuju Pulau Weh, yakni Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ) di Banda Aceh.
Sejumlah objek wisata yang bisa kamu kunjungi di Pulau Weh, antara lain Tugu Nol Kilometer, Pantai Iboih, Pulau Klah, Pantai Kasih, Pantai Tapak Gajah, Pantai Sumur Tiga, Pantai Anoi Itam, Pantai Ujung Kareung, Pantai Pasir Putih dan Pulau Rubiah. (bud/rs)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.