Perkembangan kawasan ini bermula tahun 1526. Saat itu, Fatahillah yang dikirim oleh Kesultanan Demak menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa di Kerajaan Pajajaran yang kemudian diberi nama Jayakarta.
IPHEDIA.com - Kota Tua Jakarta, sebuah kawasan yang dibangun kolonial Belanda sebagai pusat perdagangan di Asia pada masa penjajahan dulu.
Kawasan ini selalu dipadati wisatawan setiap harinya, baik itu wisatawan lokal maupun mancanegara.
Perkembangan kawasan ini bermula tahun 1526. Saat itu, Fatahillah yang dikirim oleh Kesultanan Demak menyerang pelabuhan Sunda Kelapa di Kerajaan Pajajaran, yang kemudian diberi nama Jayakarta.
Tahun 1619, VOC menghancurkan Jayakarta yang saat itu dikomandoi oleh Jan Pieterszoon Coen. Setahun kemudian, VOC membangun kota baru bernama Batavia.
Di tahun 1635, kota ini meluas sampai ke tepi barat Sungai Ciliwung. Kota ini dirancang dengan gaya Belanda Eropa dan diatur dalam beberapa blok yang dipisahkan oleh kanal.
Kota Batavia selesai dibangun pada tahun 1650 dan difungsikan sebagai kantor pusat VOC di Hindia Timur.
Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, Batavia berganti nama menjadi Jakarta dan menjadi ibu kota Indonesia sampai saat ini.
Tahun 1972, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin, mengeluarkan dekret resmi yang menjadikan Kota Tua sebagai situs warisan.
Keputusan ini bertujuan untuk melindungi sejarah arsitektur dan bangunan yang masih tersisa di Kota Tua tersebut.
Di kawasan Kota Tua Jakarta, pengunjung dapat mengunjungi Museum Fatahillah, Museum Bank Indonesia dan Stasiun Kereta Api Kota.
Kemudian, Pelabuhan Sunda Kelapa, Museum Wayang, Museum Bahari, Museum Seni Rupa dan Keramik dan lainnya.
Selain berfoto, sekitar Kota Tua ini banyak pedagang yang menjual makanan hingga beragam souvenir yang bisa dibawa pulang. (*)
No comments:
Write commentSiapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.