Manfaat dan Pentingnya Rotasi Ban Mobil Periode Tertentu

 

Ban depan mobil yang digunakan dalam periode tertentu umumnya terlihat lebih tipis pada bagian sisi terluar sehingga bisa dirotasi dengan ban belakang yang lebih tebal.

IPHEDIA.com - Agar keausan pada telapak ban terjadi secara merata, pemilik kendaraan roda empat sebaiknya rotasi keempat roda mobil, dari depan ke belakang. Jika tidak dirotasi, ban bagian depan yang kerjanya lebih berat akan cepat habis karena salah satunya sering dibuat belok.

Ternyata, selain berfungsi menopang bobot kendaraan, ban depan mobil juga bekerja lebih keras karena berhubungan dengan gerak kemudi. Hal ini membuat ban depan lebih cepat habis ketimbang ban belakang.

Ban depan mobil yang digunakan dalam periode tertentu umumnya terlihat lebih tipis pada bagian sisi terluar sehingga bisa dirotasi dengan ban belakang yang lebih tebal. Rotasi ban bisa dilakukan setiap 10 ribu kilometer, atau setiap melakukan perawatan spooring dan balancing.

Jika rotasi ban dilakukan dengan benar, maka umur ban akan habis secara bersamaan yang memudahkan proses pergantian, yakni sekali kerja untuk empat ban. Perawatan kaki-kaki mobil melalui spooring dan balancing juga mesti dilakukan setidaknya setiap 10 ribu kilometer.

Ada beberapa cara rotasi ban, di antaranya secara horisontal yakni ban depan kanan ditukar dengan ban belakang kanan. Bisa juga secara diagonal yakni ban depan kanan ditukar dengan belakang kiri. Begitu juga sebaliknya.

Selain itu, spooring juga penting agar ban habisnya rata, tidak habis bagian samping saja. Jika posisi ban tidak lurus, dan beda satu derajat umur ban bisa berkurang. Paling penting, dengan menjaga kondisi ban akan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara. (as/ip)
Buka Komentar
Tutup Komentar
No comments:
Write comment

Siapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.

Back to Top