![]() |
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan |
JAKARTA, IPHEDIA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka tindak pidana korupsi suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ketiga tersangka yang diperpanjang masa penahanannya tersebut, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
"WSE, ATF, dan SAE perpanjangan penahanan di rutan 40 hari sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, pada Kamis (9/1/2020), KPK sudah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam kasus ini sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang masih menjadi buronan, dan Saeful. (*)
No comments:
Write KomentarSiapapun boleh berkomentar, tetapi dengan cara yang bijaksana dan bertanggung jawab. Berkomentarlah dengan nama yang jelas dan bukan spam agar tidak dihapus. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu komentator seperti yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) maupun perundang-undangan yang berlaku.